Pentingnya Pendidikan Budi Pekerti Di Sekolah Dasar

Pendidikan budi pekerti merupakan karakter Bangsa Indonesia sejak sebelum terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia. karakter sebagai moral excellence atau akhlak atau pula budi pekerti dibangun di atas kebijakan (virtues) yang pada gilirannya hanya memiliki makna ketika dilandasi atas nilai-nilai yang berlaku dalam budaya (bangsa). Karakter bangsa indonesia adalah karakter yang dimiliki warga negara indonesia berdasarkan tindakan-tindakan yang dinilai sebagai suatu kebijakan berdasarkan nilai yang berlaku di masyarakat dan bangsa indonesia. Oleh karena itu, pendidikan budaya dan karakter bangsa diarahkan pada upaya mengembangkan nilai-nilai yang mendasari suatu kebijakan sehingga menjadi suatu kepribadian tersendiri dari warga negaranya dengan bertingkah laku yang berbudi pekerti luhur. Pendidikan budi pekerti salah satu wujud karakter bangsa indonesia yang harus dimiliki oleh setiap warga negara. upaya ini dimulai dari sektor pendidikan sebagai pencetak generasi penerus bangsa kelak, khususnya pada jenjang sekolah dasar. Sekolah dasar merupakan pusat pendidikan yang materinya mencakup berbagai mata pelajaran. Maka secara formal, Negara Republik Indonesia terhadap pendidikan moral atau budi pekerti sesungguhnya sudah begitu tegas di uraikan sebagaimana dapat dilihat dari berbagai ketentuan perundang-undangan sebagaimana berikut.
  1. Dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 alenia 4 tentang tujuan Negara “untuk mencerdaskan kehidupan bangsa”, dan dasar Negara yang diamanatkan dalam pancasila “Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.” Merupakan mutlak untuk dapat diartikan bahwa Negara Republik Indonesia berupaya untuk mewujudkan generasi penerus Bangsa Indonesia yang cerdas sesuai dengan esensinya dan makna yang terkandung dari dasar Negara tersebut.
  2. Dalam Tap MPR No. X/MPR/1998 tentang pokok-pokok reformasi pembangunan dalam rangka menyelamatkan dan normalisasi kehidupan nasional sebagai haluan Negara, Khususnya pada Bab IV huruf D mengenai Agama dan Sosial budaya, butir 1.f. dengan agenda “peningkatan akhlak mulia dan budi luhur dilaksanakan melalui pendidikan budi pekerti di sekolah dasar. Selanjutnya dalam butir 2.h. disebutkan “meningkatkan pembangunan akhlak mulia dan moral luhur masyarakat melalui pendidikan agama bagi masyarakat dan usaha sungguh-sungguh untuk mencegah dan menangkal setiap usaha dan kegiatan yang dapat mendorong dan menumbuhkan akhlak yang terpuji dikalangan masyarakat maupun yang dipublikasikan melalui media massa”.
  3. Dalam Tap MPR No. IV/MPR/1999 tentang GBHN, Khususnya pada Bab IV huruf D, mengenai agama dinyatakan pada butir 1. “memantapkan fungsi, peran, dan kedudukan agama sebagai landasan moral, spiritual, dan etika dalam penyelenggaraan negara serta mengupayakan agar segala peraturan perundang-undangan tidak bertentangan dengan moral agama-agama.
  4. Dalam Pasal 39 ayat 1 UU No. 2/1989, bahwa kurikulum merupakan susunan bahan kajian dan pelajaran untuk mencapai tujuan penyelenggaraan satuan pendidikan yang bersangkutan dalam rangka upaya pencapaian tujuan pendidikan nasioanl. Dalam ayat 2 pasal tersebut dinyatakan bahwa “ isi kurikulum setiap jenis, jalur, dan jenjang pendidikan wajib memuat pendidikan pancasila dan kewarganegaraan yang menjelaskan bahwa pendidikan pancasila dan kewarganegaraan menitikberatkan pada indikator moral untuk diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. budi pekerti pada jaman ini memang sangat dibutuhkan, mengingat banyak persoalan bangsa yang pada prinsipnya dilatarbelakangi kurangnya pendidikan budi pekerti di lingkungan sekolah maupun di lingkungan rumah. sehingga menyebabkan hilangnya asas kebersamaan yang telah dibangun oleh pendahulu kita. pendidikan budi pekerti dapat membawa anak bangsa menjadi seorang individu yang mampu bekerja sama dan saling hidup rukun antar sesama. saling memahami, membantu satu sama lain dalam mengatasi persoalan dan tidak bersikap sendiri-sendiri.