Pada tahun 1965 terjadi Gerakan 30
September (G 30 S) yang menandai berakhirnya pemerintahan orde lama. peristiwa
tersebut banyak berpengaruh terhadap tatanan politik, ekonomi, sosial, dan
termasuk juga di pendidikan. Departemen Pendidikan dan Kebudayaan pada tahun
1968 segera melakukan perbaikan-perbaikan, seperti menerbitkan buku pedoman
kurikulum sekolah dasar yang diberi nama Kurikulum SD sebagai pengganti rencana
pendidikan taman kanak-kanak dan Sekolah Dasar. Dengan rumusan tujuan
pendidikan yang didasarkan pada falsafah negara Pancasila (ketetapan MPRS No.
XXVII/MPRS/1966 BAB II Pasal 2). Tujuan pendidikan nasional adalah membentuk
manusia yang pancasilais sejati berdasarkan ketentuan-ketentuan seperti yang
dikehendaki oleh pembukaan Undang-undang Dasar 1945 dan Isi Undang-undang Dasar
1945. Untuk mencapai dasar dan tujuan pendidikan tersebut, maka isi pendidikan
diarahkan untuk.
1.
mempertinggi mental, moral, budi pekerti, dan memperkuat keyakinan agama.
2.
mempertinggi kecerdasan dan keterampilan.
3.
membina/mempertimbangkan fisik yang kuat dan sehat.
Kurikulum SD 1968 terbagi ke dalam tiga
kelompok besar yakni.
1.
Kelompok pembinaan jiwa pancasila, meliputi pelajaran
a.
Pendidikan Agama
b.
Pendidikan Kewarganegaraan
c.
Pendidikan Bahasa Indonesia
d.
Bahasa Daerah
e.
Olahraga
2.
Kelompok pembinaan pengetahuan dasar, dengan meliputi
a.
Berhitung
b.
Ilmu Pengetahuan Alam
c.
Pendidikan Kesenian
d.
Pendidikan kesejahteraan Keluarga, termasuk ilmu kesehatan
3.
Kelompok pembinaan kecakapan khusus, meliputi pelajaran
a.
Kejuruan Agraria (pertanian, peternakan, dan perikanan)
b.
Kejuruan Teknik (pekerjaan tangan dan perbengkelan)
c.
Kejuruan Ketatalaksanaan atau jasa (koperasi, tabungan)
kesemua mata pelajaran tersebut di atas diberikan sejak kelas I, kecuali pelajaran Bahasa Indonesia baru
diberikan di kelas III. Jumlah jam pelajaran per minggu di kelas I dan kelas II
yaitu 28 jam pelajaran @ 30 menit, sedangkan kelas III sampai dengan kelas VI
sebanyak 40 jam pelajaran @ 40 menit.