Peran Guru Dalam Pengembangan Kurikulum

Kunci keberhasilan dan kegagalan dalam pelaksanaan kurikulum di lapangan, tepatnya di satuan sekolah-sekolah pada intinya terletak ditangan para dewan guru. Peran guru dalam pengembangan kurikulum di setiap satuan kerja sekolah dasar hingga perguruan tinggi memiliki peringkat utama dalam meningkatkan upaya keberhasilan pencapaian pendidikan sesuai dengan tujuan pendidikan nasional. Pengembangan kurikulum dari waktu ke waktu sebagai wadah sarana mutu dalam mencetak sumber-sumber daya manusia yang diharapkan kelak membawa bangsa ini ke arah yang lebih baik dan lebih lagi
Meskipun tidak semua guru dilibatkan dalam pengembangan kurikulum di tingkat pusat, namun lebih dari itu, guru merupakan perencana, pelaksana dan pengembang kurikulum terdepan di kelas dalam menjalankan tugas dan amanatnya. bahkan sekalipun para dewan guru tidak mencetuskan sendiri konsep-konsep tentang pengembangan kurikulum di indonesia, jauh dari itu guru adalah penerjemah kurikulum yang sebenarnya yang telah dikembangkan oleh pemerintah pusat, mengolah, dan meramu kembali kurikulum yang sudah ditetapkan oleh pusat tersebut untuk disajikan kepada siswa di kelas dengan rasa nyaman dan menyenangkan. Oleh karena itu, gurulah yang tahu/mengerti dan bahkan selalu melakukan evaluasi, pembenahan dalam setiap penyempurnaan kurikulum di satuan kerja masing-masing sekolah.

Bila dijabarkan, peran guru dalam pengembangan kurikulum tertera sebagaimana berikut, yakni

  1. Guru dapat memberi sumber inspirasi, wawasan, dan memberi umpan balik terhadap kemajuan mutu pendidikan sebagai kebutuhan yang relevan bagi siswa.
  2. Sebagai supervisor, guru senantiasa menjadi pengawas terhadap kegiatan-kegiatan pembelajaran sehingga mengurangi gangguan dan kekurangan yang akan dapat mengakibatkan kegagalan belajar.
  3. Sebagai konselor, guru dapat mengatasi hambatan yang dapat mengganggu kemajuan belajar siswa, baik yang bersifat pribadi maupun kelompok.
  4. Sebagai evaluator, guru menjadi penilai dalam ketercapaian terlaksananya proses kurikulum secara komprehensif/menyeluruh dan berkesinambungan secara terus menerus terhadap berbagai aspek tingkah laku siswa.
  5. Peran guru sebagai motivator bagi siswa dan bagi peningkatan mutu serta kualitas pendidikan dalam pengembangan kurikulum, menjadikan guru sebagai ujung tombak dalam memberi rangsangan, gairah dan minat belajar siswa dalam mengolah, mengatur dan meramu pembelajaran yang aktif dan menyenangkan dengan pengalamannya menggunakan berbagai model pembelajaran. sehingga terdapat korelasi yang se arah antara tingkat kebutuhan siswa dengan tingkat pencapaian kurikulum yang diharapkan.
  6. Fungsi guru sebagai pemimpin di kelas, memiliki peran strategis dalam pengembangan kurikulum dari waktu ke waktu. artinya bahwa guru sebagai pemimpin di kelas maupun pemimpin kelompok-kelompok siswa di sekolah, memahami karakter siswa masing-masing dan dapat menyusun skema perencanaan, mengatur pelaksanaan pembelajaran, menyelenggarakan pengawasan dan mengadakan evaluasi dini seefektif mungkin sejalan dengan arah pemberlakuan kurikulum di saat itu. Sehingga kehadiran guru di kelas maupun di luar kelas dapat membawa sinergi tersendiri bagi keberlangsungan pembelajaran yang baik seperti yang diharapkan.
  7. Fungsi guru sebagai fasilitator, mempunyai makna bahwa pengembangan kurikulum hanya dapat terlaksana dengan baik bila ada sebuah usaha yang baik untuk memfasilitasi jalannya kurikulum dari pemerintah pusat. tentu usaha itu berkat kegigihan para guru di tempat satuan kerja masing-masing. Sebagai fasilitator, guru menciptakan lingkungan yang memungkinkan dengan dapat memberi bekal ilmu pengetahuan kepada para siswa dengan tingkat pemenuhan kemudahan. Guru dapat menyesuaikan tingkat kesulitan materi dengan pemenuhan kebutuhan siswa yang ditetapkan dalam kurikulum, namun hal itu tentu tidak keluar dari garis-garis besar ketentuan dalam GBPP.
Sebagai guru, anda dapat menambahkan peran-peran guru dalam pengembangan kurikulum tersebut di atas berdasar dengan landasan-landasan pengembangan kurikulum yang telah ditetapkan. profesi guru yang amanah ini perlu upaya tindak lanjut dalam mengoperasikan dan membawa anak bangsa menuju kesetaraan yang baik dengan bangsa lain agar kelak mereka dapat menoreh prestasi yang membangun bangsa yang lebih cerah.