Landasan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) Di Sekolah Dasar

Sebagai landasannya, KTSP disusun berdasarkan landasan filosofis dan landasan yuridis. Landasan filosofis pada KTSP, bahwa sekolah dasar sebagai pusat pengembangan lanjutan yang menitikberatkan budaya yang tidak terlepas dari nilai-nilai budaya yang dianut oleh suatu bangsa. Bangsa Indonesia memiliki nilai-nilai budaya yang bersumber pada pancasila, sebagai falsafat hidup berbangsa dan bernegara. sehingga nilai-nilai ini dijadikan dasar filosofis dalam pengembangan kurikulum di setiap sekolah khususnya di sekolah dasar. Sedangkan Landasan Yuridisnya terdiri dari sebagai mana berikut.

  1. Undang-undang Dasar 1945 Pasal 31 ayat 5, “Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia”  dan Pasal 32 ayat 1, “Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dalam mengembangkan nilai-nilai budayanya.”
  2. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Bab II Pasal 3, ”Pendidikan bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik seutuhnya agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab”. Pasal 36 ayat 2, “Kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik”. Pasal 38 ayat 2, “Kurikulum pendidikan dasar dan menengah dikembangkan sesuai dengan relevansinya oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan dan komite sekolah/madrasah di bawah koordinasi dan supervisi dinas pendidikan atau kantor departemen agama kabupaten/kota untuk pendidikan dasar dan provinsi untuk pendidikan menengah”.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Sistem Pendidikan Nasional  Pasal 17 ayat 1, “Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan SD/MI/SDLB, SMP/MTs./SMPLB, SMA/MA/SMALB/SMK/MAK, atau bentuk lain yang sederajat dikembangkan sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah/karakteristik daerah, sosial budaya masyarakat setempat, siswa”.
  4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi.
  5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan.
  6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2006 dan nomor 6 Tahun 2007 tentang Perubahan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional dan nomor 24 Tahun 2006 tentang pelaksanaan Standar Isi dan Standar Kompetensi Lulusan, “Satuan pendidikan dapat mengadopsi atau mengadaptasi model Kurikulum Tingkat Satuan Pedidikan Dasar dan Menengah yang disusun oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Departemen Pendidikan Nasional bersama unit terkait”.
  7. Permendiknas Nomor 22 Tahun 2006 Tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. SI mencakup lingkup materi dan tingkat kompetensi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Termasuk dalam SI adalah : kerangka dasar dan struktur kurikulum, Standar Kompetensi (SK) dan Kompetensi Dasar (KD) setiap mata pelajaran pada setiap semester dari setiap jenis dan jenjang pendidikan dasar dan menengah.
  8. Permendiknas Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. SKL merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
  9. Permendiknas Nomor 24 Tahun 2006 Tentang Pelaksanaan Permendiknas Nomor 22 Tahun 2006 Tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Permendiknas Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Standar Kompetensi Standar Kelulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
  10. Permendiknas Nomor 6 Tahun 2007 tentang Perubahan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang standar isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Kelulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
  11. Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan.
  12. Permendiknas Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan.
  13. Permendiknas Nomor 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana.
  14. Permendiknas Nomor 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses.
  15. Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2009 tentang Pendidikan.

Upaya yang dilakukan pemerintah merupakan amanat yang mulia yang perlu didukung oleh semua pihak. semata-mata agar Bangsa dan Negara Indonesia ini memiliki sumber daya manusia yang mampu hidup ditengah-tengah masyarakat dan dapat bersaing dalam segala aspek kehidupan, bertaqwa sesuai dengan keyakinannya, memiliki sifat sosial, cerdas, mandiri, dan kreatif. Berdasarkan tujuannya, keberadaan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) sebagai payung dari segala pusat pendidikan di semua jenjang dalam penyelenggaraan kegiatan pembelajaran di sekolah dasar maupun di sekolah menengah atau lanjutan.